Kartu Prakerja Gelombang 32 Dibuka: Simak Cara Daftarnya

Kartu Prakerja


"Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA! Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang!!! Jangan kelamaan supaya #SiapDariSekarang!." Tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam postingannya.

Untuk mendaftar kartu prakerja gelombang 32, Bagi yang sudah terdaftar di situs prakerja.go.id, bisa dengan mudah memilih opsi "Gabung Gelombang.". Bagi yang belum memiliki akun, ikuti cara mendaftar kartu prakerja.

1. Apabila sudah menyelesaikan tahap pembuatan akun, Kamu akan masuk ke dashboard Prakerja

2. Pada tahap verifikasi KTP, Kamu akan diminta mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, seuai yang terteradi KTP, Klik Berikutnya.

3. Lengkapi formulir data diri dan unggah foto KTP.

4. Lakukan verifikasi nomor handhone.

5. Klik Kirim.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

6. Selanjutnya Kamu akan menerima kode OTP yang akan dikirim melalui SMS ke nomor handphone yang terdaftar. Masukkan kode OTP, dan klik verifikasi.

7. Selanjutnya, kamu akan diminta mengisi pertanyaan pendaftar. Klik OK apabila sudah selesai.

8. Berikutnya akan ada tes motivasi dan kemampuan dasar. Untuk memulai tes ini, klik "Mulai Tes Sekarang."

9. Setelah tes selesai dilakukan, akan ada evaluasi. Jika 5 menit tidak ada perubahan di layar kamu, bisa coba refresh halamannya yaa..

10. Selannjutnya pilih gelombang yang diinginkan, lalu klik Gabung dan klik "Ya" apabila ada konfirmasi pilihan gelombang.

11. Dalam pernyataan Persetujuan Kartu Prakerja, Kamu akan diminta untuk Klik "Saya Menyetujui," untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

12. Selanjutnya tunggu notifikasi pengumuman lolos atau tidaknya yang dikirim melalui sms yaa.

Baca Juga:Dapat Cuan Tambahan dari TikTok, Bisa Banget!!


Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. WNI.

2. Minimal berusia 18 tahun.
    - Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
    - Pekerja (buruh atau karyawan)
    - Wirausaha

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

4. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM

5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya

6. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.

Apabila memenuhi syarat, Kamu bisa langsung mendaftar.

Comments

Terpopuler